Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Modus Perdagangan Orang di Tambora Jakbar Terungkap

Foto : ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi menangkap seorang wanita berinisial NE (21) di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (14/8) yang menjadi pelaku TPPO anak di bawah umur.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan dengan membujuk I menjual keperawanannya kepada seseorang yang biasa dipanggil koko dengan iming-iming I bisa mendapatkan uang, telepon seluler (ponsel) dan apartemen.

"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Rachmad.

Usai kesepakatan dan tindakan TPPO rampung dilakukan, pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," kata Rachmad.

Atas perbuatannya, pelaku NE disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rachmad.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top