Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Model Omnibus dalam Pencegahan Korupsi

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Penghukuman dalam konteks UU Omnibus Pemberantasan Korupsi merupakan upaya atau sarana terakhir jauh sebelum dilaksanakan penghukuman; dan lembaga dimaksud yang terdiri dari unsur KPK, Kepolisian, Kejaksaan yang terpilih didampingi ahli; diberikan wewenang menghentikan penuntutan perkara secara bersyarat terhadap korporasi atau perorangan yang terlibat kasus suap dan korupsi. Contoh, di AS, Inggris, dan Prancis, telah melaksanakan pola pemberantasan korupsi tersebut.

Pengalaman menunjukkan bahwa penghukuman kasus suap yang telah memasukkan lebih dari 100 penyelenggara negara ke penjara tidak berhasil mengurangi jumlah pelanggaran hukum dalam proses perizinan hanya karena sejumlah penyelenggara negara telah menjadi "pemburu rente" (rent-seeker) sehingga terjadi "trade-off" antara antara perbuatan tercela yang dikenal sebagai "rent-seeker" di kalangan penyelenggaran negara yang mencerminkan pola "trade-off" antara equity dan equality antara regulator dan konsumen.

Barter jabatan dan pendanaan merupakan "business as usual" yang sangat merugikan nama baik bangsa ini sejak 30 (tiga puluh) tahun yang lampau. Kasus suap oleh korporasi asing di Indonesia telah terjadi sekalipun UU Tipikor telah diubah dan ditambah sanksinya juga pascapembentukan KPK. Contoh, kasus Monsanto, Innospec, dan Boeing terkait korporasi asing yang berinvestasi di Indonesia di mana pelakunya adalah korporasi asing tetap tidak terjangkau UU Tipikor yang berlaku di sini, tetapi mandul di negara-negara lain, hanya disebabkan di sana telah digunakan politik hukum pidana berbeda dengan di sini.

Ketimpangan perlakuan hukum terhadap pelaku korporasi domestik dan asing sangat kentara di mana korporasi minyak asing seperti pengemplang pajak triliunan rupiah lepas dari penghukuman, tetapi korporasi domestik dan personel pengendalinya masuk penjara.

Dari sisi hukum internasional, negara maju (AS, Inggris, Prancis, dan Jepang) termasuk Indonesia, negara yang telah meratifikasi dua instrumen internasional yaitu konvensi internasional tentang perdagangan internasional dan dilengkapi konvensi anti korupsi (UNCAC 2003), dan konvensi negara maju untuk pencegahan suap (OECD Convention Againt Bribery of Foreign Public Officials in Internasional Business Transaction) 1997, efektif 1999.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top