Model Omnibus dalam Pencegahan Korupsi
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Namun di dalam implementasinya terdapat perlakuan yang berbeda di antara negara-negara tersebut dengan di Indonesia. Perbedaan perlakuan hukum di negara-negara maju tersebut disebabkan telah memberlakukan undang-undang nasional yang memberikan "pengampunan" (clemency) melalui produk hukum yang disebut Deferred Prosecution Agreement (di AS, Inggris, dan Prancis), yaitu produk hukum yang memberikan kesempatan untuk memperoleh "pengampunan" bersyarat kepada korporasi mereka yang telah mengakui memberikan suap untuk melancarkan jaringan aktivitas bisnis di negara lain terutama di negara berkembang.
Korporasi yang bersangkutan wajib diaudit oleh oleh auditor independen yang ditunjuk Kementerian Kehakiman (Kejaksaan Agung) dan wajib menaati rekomendasi auditor independen, dan membayar denda penalti yang ditentukan Kementerian tersebut.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya