Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perbankan | Nilai Transaksi "Digital Banking" pada Juli 2021 Tumbuh 53,08% Yoy

Modal Disetor Bank Baru Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Persyaratan modal minimum untuk pendirian bank baru berbadan hukum Indonesia (BHI) dinaikkan menjadi 10 triliun rupiah dari ketetap semula tiga triliun rupiah.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah persyaratan modal menjadi sebesar 10 triliun rupiah untuk pendirian bank baru berbadan hukum Indonesia (BHI), termasuk untuk bank tradisional maupun bank yang beroperasi dengan cara digital (full digital). Kenaikan syarat modal untuk pendirian bank baru merupakan bentuk penguatan kelembagaan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8), menyatakan kenaikan modal mininum pendirian bank baru tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Namun, syarat modal minimum disetor 10 triliun rupiah ini hanya berlaku bagi pendirian bank BHI baru setelah POJK ini berlaku.

"Pengaturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank BHI yang sudah terbentuk sebelum POJK ini berlaku. Sebelumnya, syarat modal mendirikan bank baru adalah tiga triliun rupiah," ujarnya.

Selain modal minimum bank, OJK juga mengeluarkan ketentuan baru dalam POJK No 12 mengenai aspek operasional perbankan seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, layanan digital, pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank," ujar Heru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top