Sengketa Pileg
MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar
Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga
Putusan dismissal PHPU pileg -- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) saat sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/5). Sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 untuk menentukan perkara akan diteruskan atau tidak.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga :
KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya