Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi I Putusan MK Akan Perkuat Independensi Kejaksaan

MK Putuskan Jaksa Agung Bukan dari Pengurus Parpol

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik. Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan parpol sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik. Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan parpol sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik (parpol). Keputusan itu dinilainya memperkuat independensi kejaksaan.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut di Jakarta, Jumat (1/3).

Meski demikian, lanjut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum murni untuk kepentingan hukum.

Ketut menekankan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan selama kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung tanpa campur tangan politik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top