MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada 2024 Sesuai Tenggat Waktu, Ini Dasarnya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Foto: ANTARA/Muhammad RamdanJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 akan berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
“Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.
Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.
“Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” jelas Faiz.
Tiga Panel
Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian, sebab Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
MK pada Rabu mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menangani persidangan dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pilkada mulai Selasa, 14 Januari 2025.
“Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada akan kita lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
DKPP mencatat ada sebanyak 20 pengaduan terkait pilkada yang akan dipercepat proses persidangannya hingga saat ini. Angka tersebut diprediksi masih akan terus bertambah.
Berita Trending
- 1 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 2 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
- Biden Nyatakan Kebakaran Dahsyat Hutan California sebagai Bencana Besar
- Tiongkok Temukan Klaster Baru Strain Mpox
- Digelar Sederhana, PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT Ke-52
- Menhan dan BNPT Bahas Strategi Penguatan Pencegahan Terorisme dan Program Deradikalisasi
- Menkes: Korban Perundungan PPDS Undip, Aulia Risma, Dapat Penghargaan