Ditjen Imigrasi tangkap warga negara AS buronan US Marshals
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol. Yuldi Yusman (kanan) bersama Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam (kiri) dalam konferensi pers.
Foto: ANTARA/Agatha Olivia VictoriaJakarta -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI berhasil menangkap dan mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," kata Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.
TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).
Ia mengatakan tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.
Yuldi menuturkan berbagai tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.
Dirinya mengungkapkan TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.
Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.
Yuldi menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.
“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tuturnya
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditjen Imigrasi RI juga telah berkoordinasi dengan Kedubes AS untuk proses hukum selanjutnya. Dirinya berpendapat langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.
"Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedubes AS, sangat membantu proses ini,” ucap Godam.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
- Kasus sapi dengan PMK di Jombang
- Kota Nusantara Fokus Bangun Ekosistem Investasi Menuju Pusat Pemerintahan dan Ekonomi Modern
- Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata secara Mengerikan Tabrak Belasan Kendaraan Bermotor
- Gejala seperti Influenza, Guru Besar UGM Nilai HMPV tidak Berpotensi Pandemi seperti Covid-19
- Perkuat Kolaborasi, AS Minta Mitra Koalisi untuk Terus Bantu Ukraina dalam Perang Lawan Russia