Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Surat Pengunduran Diri Diserahkan sebelum Penetapan DCS

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pimpin Sidang - Dari kiri ke kanan: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, bersama Hakim Saldi Isra, Arief Hidayat, dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7).

A   A   A   Pengaturan Font


Merespons putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPD. "Ya, kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman.


Arief mengatakan surat pengunduran diri dari pengurus parpol harus diserahkan ke KPU sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).


"Nanti diserahkan (ke KPU) paling lambat, misalnya sampai dengan sebelum ditetapkanya DCS," ujar Arief. ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top