MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Pimpin Sidang - Dari kiri ke kanan: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, bersama Hakim Saldi Isra, Arief Hidayat, dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7).
Palguna menegaskan apabila pengurus parpol dibolehkan menjadi anggota DPD, itu berpotensi melahirkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih,
maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD, sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.
Berlaku Prospektif
Palguna menambahkan, putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD berlaku prospektif atau berlaku depan dan tidak berlaku surut atau retroaktif.
Maka, ke depan pengurus partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPD wajib mundur dari struktur kepengurusan partai. "Ini berlaku juga terhadap pengurus parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya