Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Surat Pengunduran Diri Diserahkan sebelum Penetapan DCS

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pimpin Sidang - Dari kiri ke kanan: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, bersama Hakim Saldi Isra, Arief Hidayat, dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengurus parpol wajib mengundurkan diri bila mau maju dalam dalam pemilihan anggota DPD.


"Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,"

kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan keputusan majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).


Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,

pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan ini kemudian digugat oleh Muhammad Hafidz, selaku pemohon uji materi yang juga anggota DPD periode 2014-2019.


Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan majelis hakim MK, mengatakan ketentuan dalam Pasal 182 UU Pemilu tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.


Sementara MK sendiri dalam putusan-putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol. Putusan itu masih tetap berlaku.


"Adapun terkait status anggota partai yang saat ini menjabat anggota DPD, Mahkamah Konstitusi menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional," kata Palguna.


Palguna menegaskan apabila pengurus parpol dibolehkan menjadi anggota DPD, itu berpotensi melahirkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih,

maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD, sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.


Berlaku Prospektif


Palguna menambahkan, putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD berlaku prospektif atau berlaku depan dan tidak berlaku surut atau retroaktif.

Maka, ke depan pengurus partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPD wajib mundur dari struktur kepengurusan partai. "Ini berlaku juga terhadap pengurus parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD," katanya.


Merespons putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPD. "Ya, kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman.


Arief mengatakan surat pengunduran diri dari pengurus parpol harus diserahkan ke KPU sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).


"Nanti diserahkan (ke KPU) paling lambat, misalnya sampai dengan sebelum ditetapkanya DCS," ujar Arief. ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top