Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Surat Pengunduran Diri Diserahkan sebelum Penetapan DCS

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pimpin Sidang - Dari kiri ke kanan: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, bersama Hakim Saldi Isra, Arief Hidayat, dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila pengurus parpol dibolehkan menjadi anggota DPD, itu berpotensi melahirkan perwakilan ganda.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengurus parpol wajib mengundurkan diri bila mau maju dalam dalam pemilihan anggota DPD.


"Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,"

kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan keputusan majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).


Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top