Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Surat Pengunduran Diri Diserahkan sebelum Penetapan DCS

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pimpin Sidang - Dari kiri ke kanan: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, bersama Hakim Saldi Isra, Arief Hidayat, dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7).

A   A   A   Pengaturan Font

pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan ini kemudian digugat oleh Muhammad Hafidz, selaku pemohon uji materi yang juga anggota DPD periode 2014-2019.


Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan majelis hakim MK, mengatakan ketentuan dalam Pasal 182 UU Pemilu tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.


Sementara MK sendiri dalam putusan-putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol. Putusan itu masih tetap berlaku.


"Adapun terkait status anggota partai yang saat ini menjabat anggota DPD, Mahkamah Konstitusi menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional," kata Palguna.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top