MK Kabulkan Seluruh Gugatan Perludem soal Badan Peradilan Pilkada
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9).
Selanjutnya, pemohon juga memohon pada MK agar menyatakan Pasal 157 ayat (2) UU No. 10/2016 yang berbunyi "badan peradilan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, pemohon memohon pada MK agar menyatakan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi "perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Menanggapi tiga permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum sehingga hakim mengabulkan seluruh dalil itu.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya