Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

Publik Harus Kawal Rekapitulasi Suara

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Arsip foto - Warga mendaftarkan diri untuk melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Jakarta, Rabu (14/2).

A   A   A   Pengaturan Font

“Walaupun ketiganya bisa memberikan gambaran hasil pemilu, tapi itu belum hasil resmi. Hasil resminya tetap menunggu dari KPU."

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak publik untuk mengawal terus jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah masa hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hasil perolehan suara para kandidat melalui hitung cepat maupun exit poll, hingga yang ada di aplikasi Sirekap itu bukan merupakan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena hasil resmi adalah proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.

"Walaupun ketiganya bisa memberikan gambaran hasil pemilu, tapi itu belum hasil resmi. Hasil resminya tetap menunggu dari KPU," kata Khoirunnisa di Jakarta, Kamis (15/2).

Dia mengatakan masyarakat bisa turut berpartisipasi mengawal proses rekapitulasi suara dengan cara turut memfoto hasil input data digital dan mengunduh data C1 di laman resmi KPU. Dengan begitu, publik pun bisa ikut mengontrol jalannya proses tersebut.

Adapun menurutnya hasil dari proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU maksimal diumumkan dalam waktu 35 hari setelah proses pencoblosan. Setelah diumumkan, menurutnya bakal kesempatan tiga hari bagi kandidat peserta Pemilu 2024 yang ingin mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top