Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hakim Konstitusi

MK Banding Atas Putusan PTUN DKI soal Gugatan Anwar Usman

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Foto arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menyampaikan amanat disaksikan hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman (kanan) saat memimpin upacara peringatan HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian putusan itu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top