Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hakim Konstitusi

MK Banding Atas Putusan PTUN DKI soal Gugatan Anwar Usman

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Foto arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menyampaikan amanat disaksikan hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman (kanan) saat memimpin upacara peringatan HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN Jakarta juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top