MK Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (29/8). Pada sidang tersebut, MK, salah satunya, membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Foto: ANTARA/HO-LPSK.JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias mengatakan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.
"Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/8).
Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan frasa "tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku" dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku".
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik