Kampanye Pilkada di Kampus Diperbolehkan
BACAKAN PUTUSAN -- Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersama Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan di kampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
Hal itu diatur MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal yang diuji tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Shandy dan Stefanie meminta kepada MK agar frasa "tempat pendidikan" dinyatakan inkonstitusional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya