Rabu, 12 Mar 2025, 16:25 WIB

MinyaKita di Ngawi Volume Kurang, Harga Lebih Mahal

Satgas Pangan Polres Ngawi yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Sumrahadi Rakhmanto memantau pasokan bahan pokok, utamanya MinyaKita di Pasar Besar Ngawi dan menemukan sejumlah pelanggaran, Rabu (12/3).

Foto: ANTARA/Louis Rika

Ngawi -- Tim Satgas Pangan Kabupaten Ngawi gabungan dari Disperindag dan Polres setempat melakukan sidak peredaran minyak goreng subsidi MinyaKita di pasar tradisional guna melihat dugaan penyalahgunaan yang marak ditemukan di berbagai daerah akhir-akhir ini.

"Dari hasil pengecekan di Pasar Besar Ngawi ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang, harga jauh di atas HET, hingga kualitas yang tidak sesuai standar," ujar Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi Kusumawati Nilam di Ngawi, Rabu.

Pihaknya merinci dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata volumenya berkurang di kisaran 35-50 mililiter atau hanya 950-965 mililiter.

Bahkan, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter. Selain itu, kualitas minyak juga terlihat keruh dan tidak sesuai standar.

Menyikapi temuan tersebut, Disperindag Ngawi menyatakan akan melaporkan temuan itu ke Kementerian Perdagangan. sedangkan terkait dengan harga yang jauh di atas HET, pihaknya menduga hal itu karena stok di pasaran yang menipis.

"Meski berdasar informasi dari pusat stok MinyKita cukup, namun karena distribusi yang kurang maka menyebabkan kenaikan harga," kata Kusumawati.

Sementara, Kapolres Ngawi AKBP Sumrahadi Rakhmanto mengatakan sidak gabungan tim Satgas Pangan Polres Ngawi dengan Disperindag setempat tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi bahan pangan pokok penting di pasaran dalam kondisi aman untuk menghadapi momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1466 Hijriah.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap aksi penimbunan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan," kata AKBP Sumrahadi.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Satgas Pangan Polres Ngawi bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan peredaran MinyaKita sesuai dengan regulasi.

Selain itu, Disperindag Ngawi juga memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET MinyaKita ke pembeli, yakni Rp15.700 per liter.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan: