Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara SKL BLBI

Merugikan Keuangan Negara, Eks Ketua BPPN Divonis 13 Tahun

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DENGARKAN VONIS | Terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin A Temenggung saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Dalam perkara ini, BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.

BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

Majelis hakim juga mengungkapkan terdakwa pernah mengadakan rapat tanggal 21 Oktober 2003 dan rapat 29 Oktober 2003 yang dihadiri Itjih S Nusalim, Mulyati Gozali, serta pihak auditor Ernst & Young Tjan Soen Eng.

"Pada rapat itu, Itjih menyampaikan yang pada pokoknya Sjamsul Nurslaim tidak melakukan misrepresentasi," kata Hakim Sunarso.

Baca Juga :
Didakwa Merusak CCTV

Syafruddin Banding
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top