Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara SKL BLBI

Merugikan Keuangan Negara, Eks Ketua BPPN Divonis 13 Tahun

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DENGARKAN VONIS | Terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin A Temenggung saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis 13 tahun penjara ditambah denda 700 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara 4,58 triliun rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda 700 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9).

Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto, Hakim Diah Siti Basariah, Hakim Sunarso, Hakin Anwar, dan Hakim Sukartono lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan.

Majelis hakim menyimpulkan Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar 4,58 triliun rupiah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Dalam perkara ini, BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.

BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

Majelis hakim juga mengungkapkan terdakwa pernah mengadakan rapat tanggal 21 Oktober 2003 dan rapat 29 Oktober 2003 yang dihadiri Itjih S Nusalim, Mulyati Gozali, serta pihak auditor Ernst & Young Tjan Soen Eng.

"Pada rapat itu, Itjih menyampaikan yang pada pokoknya Sjamsul Nurslaim tidak melakukan misrepresentasi," kata Hakim Sunarso.

Syafruddin Banding

Atas vonis tersebut, Syafruddin langsung menyatakan banding, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Satu hari pun kami dihukum, kami akan marah dan menolak.

Kami menolak dan kami minta ke tim penasihat hukum kami, saat ini juga setelah selesai kami akan daftarkan untuk banding," katanya kepada majelis hakim.

"Saya kira, saya merasa saya punya hak untuk cari keadilan. Tadi saya katakan satu hari pun, satu detik pun saya dihukum, saya akan banding.

Jadi, tak perlu saya konsultasi pada siapa pun karena saya belum dapatkan keadilan dalam proses ini," kata Syafruddin seusai sidang. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top