
Didakwa Merusak CCTV

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadr J) AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Komentar
()Muat lainnya