![Didakwa Merusak CCTV](https://koran-jakarta.com/images/article/didakwa-merusak-cctv-230113211733-0.jpg)
Didakwa Merusak CCTV
![Didakwa Merusak CCTV](https://koran-jakarta.com/images/article/didakwa-merusak-cctv-230113211733-0.jpg)
Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadr J) AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Komentar
()Muat lainnya