Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Didakwa Merusak CCTV

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadr J) AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

Komentar

Komentar
()

Top