Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara SKL BLBI

Merugikan Keuangan Negara, Eks Ketua BPPN Divonis 13 Tahun

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DENGARKAN VONIS | Terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin A Temenggung saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis 13 tahun penjara ditambah denda 700 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara 4,58 triliun rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda 700 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9).

Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto, Hakim Diah Siti Basariah, Hakim Sunarso, Hakin Anwar, dan Hakim Sukartono lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan.

Majelis hakim menyimpulkan Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar 4,58 triliun rupiah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top