Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyelamatkan Cagar Budaya di Kota Bandung

Foto : foto-foto: koran jakarta/teguh rahardjo
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti mengungkapkan setelah UU No 11 Tahun 2010 terbit, kriteria cagar budaya berubah. Pemkot Bandung mendata ada hampir 1.700 cagar budaya. Namun banyak masyarakat yang belum paham tentang bangunan cagar budaya.

Berdasarkan UU tersebut, kriteria cagar budaya dapat dirangkum menjadi 5 syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

Ia menambahkan, ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air, dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona. tgh/R-1

Komentar

Komentar
()

Top