Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menurut KSP, Begitu Peraturan Presiden Terbit, Otorita IKN Langsung Beroperasi. Lalu Kapan Kepala Otorita Dipilih?

Foto : ANTARA/Kantor Staf Presiden

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi setelah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.

Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

"Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/3).

Ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top