Menteri Tjahjo: ASN yang Diberi Sanksi Mulai dari Tinggalkan Tugas, Radikalisme, Narkoba sampai Korupsi
Foto : Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain. Saya kira, PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bapak Presiden ini merupakan bagian dari percepatan dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terkait reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semoga lebih baik dengan adanya PP ini. Sehingga dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP," ujarnya.
Baca Juga :
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya