Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: ASN yang Diberi Sanksi Mulai dari Tinggalkan Tugas, Radikalisme, Narkoba sampai Korupsi

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Tjahjo pun mengungkapkan, bahwa selama dia menjadi Menpan RB, setiap bulannya dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) selalu saja ada ASN yang diputuskan dikenai sanksi. Kata Tjahjo, rata-rata sidang Bapek mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang.

"Ada pun pemberian sanksi ini meliputi ASN yang tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya.

Menurut Tjahjo, dengan adanya PP tentang Disiplin PNS tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan bisa seragam dalam mengambil keputusan pertama. Selain, PP itu juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan.

"Misalnya, kenapa sampai satu tahun ada ASN tidak masuk kerja dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar mantan Anggota DPR enam periode tersebut.

Yang pasti, tegas Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, akan terus meningkatkan disiplin PNS. Karena memang yang perlu diketahui, dari 4,2 juta PNS yang ada di Indonesia, 600 ribu orang diantaranya merupakan pegawai administrasi dan dengan tingkat pendidikan dari SD sampai S3.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top