Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Foto : Instagram/idafauziyahnu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku berat untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta aturan tersebut ditiadakan.

"Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, dikutip Kamis (17/2).

Indah menjelaskan, Permenaker tersebut disahkan pada 4 Februari lalu dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang. Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik, yang mana Kemnaker saat ini sedang menampung aspirasi dari KSPI.

"Ada waktu tiga bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top