Menteri ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Ulayat Butuh Bantuan Perguruan Tinggi
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menerima cenderamata dari Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri (kiri) di Padang, Rabu, (21/6)
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa tanah ulayat masyarakat hukum adat hanya bisa disertifikatkan apabila dibantu perguruan tinggi dan pemangku kepentingan adat
PADANG - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat hanya bisa disertifikatkan apabila dibantu perguruan tinggi dan pemangku kepentingan adat.
"Tanah ulayat ini bisa disertifikatkan dan masuk ke dalam pendaftaran target 126 juta bidang, dan itu merupakan pekerjaan saya," kata Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Padang, Rabu (21/6).
Hadi menegaskan untuk merealisasikannya, Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Gubernur Sumbar hingga civitas academica.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, Kementerian ATR/BPN mencatat luas tanah ulayat masyarakat hukum adat di provinsi tersebut sekitar 352 ribu hektare.
Hadi menyakini apabila tanah tersebut telah didaftarkan dan memperoleh sertifikat maka akan mendongkrak perekonomian LKAAM, termasuk menjamin tanah tidak hilang atau berkurang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya