Mensos Siap Mutakhirkan DTSEN
📅 Minggu, 23 Feb 2025, 21:32 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
Mensos Siap Mutakhirkan DTSEN
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mengatakan, pihaknya siap memutakhirkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang DTSEN.
“Perintah Presiden data tunggal dan memerintahkan semua kementerian dan lembaga menyerahkan data ke BPS agar divalidasi, diukur ulang, sekarang jadi data tunggal," ujar Mensos, dalam acara penyerahan Laporan hasil DTSEN, di Jakarta, Kamis (20/2).
Dia menjelaskan, data bersifat dinamis karena selalu ada warga yang meninggal dunia, lahir dan pindah. Menurutnya, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran.
“Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mensos mengungkapkan, pihaknya menyiapkan mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos. Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti.
"Orang enggak boleh hanya ngomong tok enggak tepat sasaran. Buktikan dengan melampirkan beberapa hal, ada ketentuannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan proses pemadanan data milik sejumlah kementerian dan lembaga ke DTSEN sebelumnya telah dikonsultasikan ke kementerian terkait. Meski begitu, data-data ini tidak bersifat final melainkan dinamis sehingga diperlukan pemutakhiran secara berkala.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut, dalam DTSEN tercatat 285 juta individu tunggal tanpa ada duplikasi. Ada 93 juta kepala keluarga (KK) yang sah berdasarkan data Dukcapil dalam DTSEN. Namun
"Karena data sosial selalu dinamis setiap hari, kami sudah berdiskusi, kami akan dapatkan data input kembali dan ground check, kami kembalikan kepada tiga menteri sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!