Rabu, 20 Nov 2024, 04:00 WIB

Mensos Minta Bantuan Tunai Tidak untuk Judi “Online”

Foto: Muhammad Izfaldi

BENGKULU - Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf mengingatkan agar penerima bantuan sosial (bansos) tunai untuk tidak menyalahgunakan bantuan tersebut, apalagi untuk bermain judi online atau daring.

“Kita harapkan bantuan dalam bentuk tunai seperti program keluarga harapan senilai Rp750 ribu per tiga bulan. Maka, itu harus digunakan sesuai apa yang menjadi syarat bantuan tersebut dan tidak boleh untuk keperluan lain, apalagi judi online,” ujar Mensos saat kunjungan di Kota Bengkulu, Selasa (19/11).

Kunjungan Mensos dan Wamensos RI Agus Jabo Priyono ke Kota Bengkulu untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat tepat sasaran. Sebab, bantuan sosial dari Kementerian Sosial triwulan keempat dengan total nilai mencapai 18 triliun rupiah akan disalurkan ke rekening penerima manfaatkan atau melalui Kantor Pos Indonesia.

1732025488_529d0189ebff45e9c5be.jpg

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kedua kiri) bersama Wamensos Agus Jabo Priyono (depan kanan) memberikan paket bantuan kursi roda dan pangan untuk penerima manfaat di gedung Sentra Dharma Guna di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (19/11). Kemensos mengunjungi keluarga penerima manfaat sekaligus menyalurkan bantuan yang ditujukan untuk asistensi rehabilitasi sosial, paket pangan, serta bagi anak-anak yatim piatu senilai 2,2 miliar rupiah.

Saifullah Yusuf yang kerap disapa Gus Ipul itu menegaskan bahwa korban judi daring tidak akan menerima bantuan apapun dari pemerintah. “Untuk korban judi online tidak akan ada bantuan, karena korban judi online, jadi tidak ada. Tetapi, kita betul-betul mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban judi online, karena judi tidak akan menang kecuali bandar,” kata dia.

Untuk itu, ia mengajak seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama agar dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing guna mengantisipasi adanya korban judi online selanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial A alias M yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan A ditangkap di apartemen yang disewa di Kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Ade Ary juga menyebut, A ditangkap di apartemen tersebut pada Minggu (17/11) dini hari beserta sejumlah barang bukti. “Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih 16 miliar rupiah dan beberapa mobil juga,” katanya.???????

Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK. “Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan ‘website’ judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: