Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Kerja ASN di Masa Pandemi

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara ketentuan kedua, bagi PPK dalam pencegahan dan pembinaan disiplin dilakukan lewat tiga langkah. Pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melaluihttps://idis.bkn.go.id.

Menteri Tjahjo juga mengungkapkan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Sistem kerja baru ini memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN. Tujuan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman. Maka kemudian diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Surat edaran ini mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau working from office dan di rumah atau working from home," katanya.

Tapi Menteri Tjahjo menegaskan, meski ada fleksibilitas lokasi bekerja bagi ASN, PPK wajib memantau dan mengawasi pegawainya. Ini agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top