Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Kerja ASN di Masa Pandemi

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Maka, untuk menjamin itu, dirinya sebagai Menpan RB menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Menteri Tjahjo, diterbitkannya surat edaran tentang penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN. Sekaligus agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi saat tugas kedinasan. Terutama di masa pandemi Covid-19.

"Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (24/1).

Menteri Tjahjo juga menegaskan, surat edaran yang diterbitkannya sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin ASN. Sekaligus untuk menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahannya. Serta sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin ASN.

Ada puntujuan diterbitkannya surat edaran itu adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mengutip isi Surat Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.

Pertama,PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin.

Ada tujuh langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah indispliner ASN. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja. Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

"Ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan," demikian bunyi surat edaran Menpan RB tersebut.

Sementara ketentuan kedua, bagi PPK dalam pencegahan dan pembinaan disiplin dilakukan lewat tiga langkah. Pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melaluihttps://idis.bkn.go.id.

Menteri Tjahjo juga mengungkapkan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Sistem kerja baru ini memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN. Tujuan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman. Maka kemudian diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Surat edaran ini mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau working from office dan di rumah atau working from home," katanya.

Tapi Menteri Tjahjo menegaskan, meski ada fleksibilitas lokasi bekerja bagi ASN, PPK wajib memantau dan mengawasi pegawainya. Ini agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Surat Edaran tentangPenegakan Disiplin ASN ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan," ujarnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top