![MenPAN-RB Bertemu Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://koran-jakarta.com/images/article/menpan-rb-bertemu-jaksa-agung-bahas-pembentukan-badan-pemulihan-aset-231124130045.jpg)
MenPAN-RB Bertemu Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
![MenPAN-RB Bertemu Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://koran-jakarta.com/images/article/menpan-rb-bertemu-jaksa-agung-bahas-pembentukan-badan-pemulihan-aset-231124130045.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun.
Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang. Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
ST Burhanuddin menjelaskan badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya