Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham Yasonna Berpesan Napi yang Peroleh Remisi HUT RI Jangan Jadi Warga Binaan Lagi

Foto : antarafoto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak, yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top