Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham Yasonna Berpesan Napi yang Peroleh Remisi HUT RI Jangan Jadi Warga Binaan Lagi

Foto : antarafoto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berpesan kepada narapidana yang bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) lagi.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna dalam Upacara Peringatan HUT RI di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Yasonna berharap pembinaan tersebut menjadi pelajaran berharga yang menjadi titik balik perjalanan hidup para warga binaan.

"Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ujarnya.

Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak, yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Saat ini jumlah penghuni di unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top