Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksanaan UU

Menkumham: UU MD3 Sudah Bernomor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Undang-undang tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah tercatat di lembar administrasi negara dengan nomor 2 Tahun 2018. Karenanya, lanjut Yasonna, jika ada masyarakat yang tidak setuju agar membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

"Dapat nomor dua. Jadi sekarang bagi masyarakat yang protes terhadap undang-undang tersebut silakan digugat di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3). Yasonna menuturkan, pembahasan mengenai UU MD3 di DPR berjalan sangat cepat.

Sebab itu, komunikasi dengan Presiden juga terbatas. "Itu kan dinamikanya sangat cepat, pada waktu itu sudah mau masa reses jadi harus kita putuskan," ucap Yasonna.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak mau menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) yang telah disahkan lewat paripurna DPR RI.

"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut. Saya sadar, ngerti, tahu bahwa sesuai ketentuan, UU itu tetap akan berlaku walaupun tak ada tandatangan saya," kata Presiden Jokowi di Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top