Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksanaan UU

Menkumham: UU MD3 Sudah Bernomor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Undang-undang tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah tercatat di lembar administrasi negara dengan nomor 2 Tahun 2018. Karenanya, lanjut Yasonna, jika ada masyarakat yang tidak setuju agar membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

"Dapat nomor dua. Jadi sekarang bagi masyarakat yang protes terhadap undang-undang tersebut silakan digugat di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3). Yasonna menuturkan, pembahasan mengenai UU MD3 di DPR berjalan sangat cepat.

Sebab itu, komunikasi dengan Presiden juga terbatas. "Itu kan dinamikanya sangat cepat, pada waktu itu sudah mau masa reses jadi harus kita putuskan," ucap Yasonna.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak mau menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) yang telah disahkan lewat paripurna DPR RI.

"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut. Saya sadar, ngerti, tahu bahwa sesuai ketentuan, UU itu tetap akan berlaku walaupun tak ada tandatangan saya," kata Presiden Jokowi di Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3).

Jika masih ada yang keberatan, Presiden pun mempersiapkan kepada semua pihak termasuk masyarakat agar melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, menurut Presiden, hal tersebut dinilai bisa menyelesaikan persoalan ini.

"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Presiden. Sementara Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan setelah revisi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) berlaku resmi mulai hari ini, tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR RI.

"Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan cermat agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

Lembaga DPR yang kuat, kata dia, adalah DPR yang diawasi dengan baik oleh rakyatnya sehingga DPR membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif.

RUU tentang Perubahan UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari 2018 lalu, kini telah sah diundangkan dengan nama UU. No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Diantara perubahan norma dalam UU tersebut ialah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki fungsi, tugas, dan wewenang baru. fdl/rag/AR-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top