Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Nama - Badan Arbitrase Nasional Indonesia Harus Otonom

Menkumham Diminta Cabut Pendirian BANI Sovereign

Foto : istimewa

Advisor BANI, Bambang Widjojanto (kiri) dan Ketua BANI, M Husseyn Umar (ketiga dari kiri), pada sebuah acara BANI, di Jakarta, baru-baru ini. BANI tidak keberatan apabila ada lembaga arbitrase baru didirikan, asal saja didirikan secara legal.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, BANI menjadi suatu lembaga yang otonom. Selama hampir 41 tahun berdiri, BANI telah menangani lebih dari 1.000 perkara. Eksistensi BANI pun terlihat dari putusannya yang telah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dengan para pihak berasal dari berbagai negara. Di BANI terdaftar sebanyak 146 arbiter, yang terdiri dari 75 arbiter berkewarganegaraan Indonesia dan 71 arbiter berkewarganegaraan asing.

Selain itu, BANI menjadi anggota berbagai organisasi arbitrase internasional, yaitu Regional Arbitration Institute Forum (RAIF) (sampai tahun 2012 yang keanggotaannya dilanjutkan oleh IArbI), International Council for Commercial Arbitration (ICCA), dan Asia-Pacific Regional Arbitration Group (APRAG). Ketua BANI pada saat ini merupakan president organisasi tersebut dan Sekretariat BANI juga berfungsi sebagai Sekretariat APRAG.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top