Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Nama - Badan Arbitrase Nasional Indonesia Harus Otonom

Menkumham Diminta Cabut Pendirian BANI Sovereign

Foto : istimewa

Advisor BANI, Bambang Widjojanto (kiri) dan Ketua BANI, M Husseyn Umar (ketiga dari kiri), pada sebuah acara BANI, di Jakarta, baru-baru ini. BANI tidak keberatan apabila ada lembaga arbitrase baru didirikan, asal saja didirikan secara legal.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan BANI Mampang, Menkumham diminta segera mencabut pendirian BANI Sovereign.

JAKARTA - Kasus sengketa kepemilikan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara BANI Mampang dan BANI Sovereign hampir mencapai titik akhir. Setelah Pengadilan Niaga memenangkan BANI Mampang sebagai pemilik brand atau merek BANI yang sah, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 232 K/TUN/2018 juga memenangkan BANI Mampang.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dapat segera menindaklanjutinya," kata Ketua BANI Mampang, M Husseyn Umar, di Jakarta, Minggu (10/6).

Putusan MA yang diputus Ketua Hakim Kasasi Supandi tersebut, telah mengabulkan Permohonan Kasasi BANI Mampang dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menkumham No AHU 00664837.AH.01.01 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BANI Sovereign.

Menurut Husseyn, MA telah memutuskan bahwa Pengesahan Pendirian Badan Hukum BANI Sovereign keliru. Dengan adanya putusan MA tersebut, diharapkan Kemenkumham dapat melaksanakan putusan ini dengan cara segera mencabut SK tentang badan hukum BANI Sovereign.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top