Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Nama - Badan Arbitrase Nasional Indonesia Harus Otonom

Menkumham Diminta Cabut Pendirian BANI Sovereign

Foto : istimewa

Advisor BANI, Bambang Widjojanto (kiri) dan Ketua BANI, M Husseyn Umar (ketiga dari kiri), pada sebuah acara BANI, di Jakarta, baru-baru ini. BANI tidak keberatan apabila ada lembaga arbitrase baru didirikan, asal saja didirikan secara legal.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, guna mempercepat realisasi dari putusan hakim tersebut, Husseyn mengaku dalam waktu dekat akan segera mengirim surat resmi kepada Kemenkumhan terkait keputusan MA antara BANI Mampang dan BANI Sovereign.

Tidak Keberatan

Husseyn menambahkan secara prinsip, BANI tidak keberatan apabila ada lembaga arbitrase baru didirikan, asal saja didirikan secara legal. Namanya tidak menggunakan nama BANI yang sudah terdaftar di Kemenkumham cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2003.

"Masalah munculnya pihak yang menamakan dirinya BANI Sovereign ini memang cukup menyita waktu dan pikiran. Namun demikian, kami tidak terganggu dengan masalah tersebut dan aktivitas BANI di dalam negeri maupun di dunia internasional tidak terganggu," ujarnya.

Seperti diketahui, BANI Mampang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada tahun 1977 berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor: SKEP/ 152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 tentang Pembentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top