Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perundungan di Sekolah -- Perbuatan "Bullying" Dinilai Berbahaya

Menko PMK Tekankan Pembinaan secara Intens

Foto : ANTARA/HO-Kemenko PMK

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan masalah perlindungan anak juga akan ditangani dari sisi penindakan hukum. "Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri dan Kabaharkam untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah itu, supaya betul-betul intens," jelasnya.

Dia menilai kasus perundungan tidak cukup diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Dia juga menyampaikan masalah perundungan ini bukan merupakan tanggung jawab satu kementerian teknis saja melainkan lintas kementerian.

Lebih jauh Muhadjir mengatakan siswa pelaku perundungan semestinya memang bisa diproses secara hukum. Namun tentang pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada, yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Sedangkan soal sanksi terhadap tenaga pendidik soal kasus perundungan, Muhadjir menyebut pemberian sanksi terhadap guru pendekatan yang kurang lunak.

"Ya kita tidak bicara sanksi, karena kalau sanksi itu pendekatan kurang soft. Tapi bahwa mereka punya tanggung jawab itu iya. Kenapa? Karena kan masuk kurikulum itu adalah semua proses pengalaman belajar yang didapat oleh anak, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu guru sebenarnya bertanggung jawab kalau menurut ketentuan ASN, 8 jam per hari mereka itu bertanggung jawab terhadap para peserta didiknya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top