Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perundungan di Sekolah -- Perbuatan "Bullying" Dinilai Berbahaya

Menko PMK Tekankan Pembinaan secara Intens

Foto : ANTARA/HO-Kemenko PMK

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan pentingnya pembinaan terkait dengan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah.

Hal itu disampaikan Muhadjir menyoal kasus perundungan yang dilakukan siswa, salah satunya di Cilacap, Jawa Barat. "Sebetulnya beberapa kasus itu menunjukkan bahwa anak-anak yang melakukan bullying sudah pindahan dari sekolah satu ke sekolah berikutnya. Mestinya tidak hanya cukup memindah yang bersangkutan, akan tetapi harus betul-betul berada di dalam pembinaan," jelas Muhadjir di Jakarta, Selasa (3/10).

Kasus perundungan di Cilacap, kata dia, dilakukan oleh siswa yang sudah tiga kali pindah sekolah. "Dari Tasikmalaya kemudian pindah ke Cilacap, di Cilacapnya sudah dua kali pindah. Itu kan berarti sebetulnya ada semacam perilaku menyimpang yang seharusnya sudah diatasi, tidak cukup hanya memindah saja," tegasnya.

Muhadjir menekankan dari 70 persen kasus perundungan yang ia pelajari dan ketahui, sebetulnya pelakunya sudah terdeteksi sejak awal. Hanya saja solusinya kerap tidak tepat, karena hanya memindahkan anak itu dari sekolah satu ke sekolah yang lain, tanpa diikuti dengan pembinaan yang memadai.

Menurut Muhadjir masalah pembinaan ini akan dibicarakan dirinya dengan para pihak terkait, termasuk Polri. Dia menyampaikan saat ini Polri telah memiliki tambahan direktorat yakni tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak.

Dia mengatakan masalah perlindungan anak juga akan ditangani dari sisi penindakan hukum. "Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri dan Kabaharkam untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah itu, supaya betul-betul intens," jelasnya.

Dia menilai kasus perundungan tidak cukup diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Dia juga menyampaikan masalah perundungan ini bukan merupakan tanggung jawab satu kementerian teknis saja melainkan lintas kementerian.

Lebih jauh Muhadjir mengatakan siswa pelaku perundungan semestinya memang bisa diproses secara hukum. Namun tentang pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada, yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Sedangkan soal sanksi terhadap tenaga pendidik soal kasus perundungan, Muhadjir menyebut pemberian sanksi terhadap guru pendekatan yang kurang lunak.

"Ya kita tidak bicara sanksi, karena kalau sanksi itu pendekatan kurang soft. Tapi bahwa mereka punya tanggung jawab itu iya. Kenapa? Karena kan masuk kurikulum itu adalah semua proses pengalaman belajar yang didapat oleh anak, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu guru sebenarnya bertanggung jawab kalau menurut ketentuan ASN, 8 jam per hari mereka itu bertanggung jawab terhadap para peserta didiknya," jelasnya.

Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap karena pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti telah dilengkapi penyidik.

Bukan Hal Biasa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah. Hal itu dikemukakannya berkaitan dengan kasus bullying siswa sekolah yang terjadi di Cilacap dan Balikpapan yang lagi viral di media sosial.

"Jadi bullying bukan sesuatu yang biasa, jangan sampai ada tindakan kekerasan sesama teman di lingkungan sekolah," ujar Hetifah saat dihubungi di Samarinda, kemarin.

Ia mengatakan praktik-praktik bullying bukan hanya fisik kadang juga nonfisik. Misalnya, berkata kasar atau bahkan perundungan di dunia maya (cyber bullying).

Hetifah menjelaskan pemerintah telah meluncurkan episode ke -25 yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kekerasan di sekolah bisa diminimalisir sebanyak mungkin.

"Pihak sekolah harus punya channel untuk mengadu jika peserta didik terkena masalah, selain itu guru BK harus beda, jangan jadi killer terus ditakuti tapi menjadi teman yang baik bagi peserta didik," kata Hetifah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top