Menkeu Sebut PMK Pajak Natura Akan Diformulasikan
Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Baca Juga :
Perancangan Awal APBN 2025 Mulai Dibahas
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya