Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Menkeu Sebut PMK Pajak Natura Akan Diformulasikan

Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top