Menkeu Sebut PMK Pajak Natura Akan Diformulasikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.
Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya