Jum'at, 10 Jan 2025, 01:30 WIB

Menkes: Korban Perundungan PPDS Undip, Aulia Risma, Dapat Penghargaan

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Foto: tangkapan layar Muhamad Marup

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan kepada almarhumah Dokter Aulia Risma yang wafat karena menjadi korban perundungan saat menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Penghargaan tersebut sebagai apresiasi terhadap almarhumah.

“Beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di rumah sakit pendidikan kita,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin usai bertemu dengan orang tua Dokter Aulia Risma, di Jakarta, Kamis (9/1).

Dia berharap, dengan adanya momentum ini seluruh pihak bisa memperbaiki sistem PPDS yang ada. Dengan demikian, bisa terbangun sistem pendidikan yang mengedepankan budaya yang baik dengan penuh empati dan tidak menekan peserta didiknya.

“Nanti pada saat lulus memiliki kondisi mental yang baik pada saat nanti menghadapi pasiennya. Itu saya harapkan kejadian terakhir dan bisa menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih positif lagi ke depannya dan tidak ada lagi tidak kejadian yang menimpa anak didik kita,” jelasnya.

Satuan Tugas

Menkes mengungkapkan, pihaknya beserta kementerian dan lembaga terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perundungan pada PPDS secara lebih baik. Hal ini agar kasus yang menimpa Dokter Aulia Risma Lestari tidak terulang kembali.

Dia melanjutkan, satgas yang akan dibentuk dapat membuat proses identifikasi kasus perundungan menjadi lebih efisien dan penanganan jadi lebih cepat. Dengan demikian, efek jera yang diberikan lebih berdampak.

“Habis ini Tim Irjen akan duduk juga dengan Tim Irjen dari Kemendikti Saintek supaya kita bisa melakukan ini lebih sistematis ke seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia, karena kami sadar ini tidak hanya terjadi di Semarang saja,” katanya.

Budi meminta para junior dapat melapor ke Kemenkes apabila menemukan tindakan seperti itu. Di sisi lain, para senior juga harus memutus mata rantai perundungan dalam PPDS, karena para junior akan menghadapi ratusan ribu sampai jutaan pasien dan kesehatan mental berpengaruh pada pelayanan.

“Kepada para pengajar-pengajarnya, tolong pastikan pada saat mendidik ajarilah junior-juniornya. Jangan lepaskan pengajarannya ini ke para senior,” tuturnya.

Secara terpisah, Rektor Undip, Suharmono, menyebut, pihaknya sudah menyusun aplikasi logbook pemantauan mahasiswa PPDS. Dengan demikian, jam kerja tidak melebihi batas waktu yaitu 80 jam per minggu dan juga menyediakan berbagai fitur lainnya termasuk aduan.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, menyampaikan Wakil Rektor IV, Wijayanto, ada 35 action plan yang harus dilaksanakan untuk perbaikan sistem pendidikan di PPDS. Perinciannya, 17 dilaksanakan bersama dengan RSUP Karyadi, 9 dilaksanakan mandiri oleh FK UNDIP dan 9 dilaksanakan oleh RSUPKaryadi. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: