Menimbang Pindah Ibu Kota
Implikasi paling jelas adalah perubahan banyak sekali Undang-Undang. Karena itu, perubahan ibukota tak bisa ditentukan sendiri oleh Pemerintah. Perpindahan adalah kebijakan yang harus diputuskan bersama-sama dengan DPR, untuk lebih jelas perihal apasaja unsur pemerintahan dan lembaga negara yang layak dipindahkan (Hukumonline, 10/7/2017).
Kedua, soal kemampuan tata ruang. Apakah tata ruang opsi tempat tujuan pemindahan dapat mengakomodasi untuk menjadi sebuah ibu kota? Ketika wilayah itu ditunjuk tapi tata ruang tidak terakomodasi, maka peraturan daerah terkait tata ruang harus diubah.
Akutnya persoalan Jakarta, tentu memerlukan pemecahan segera. Aplagi ibu kota Jakarta yang menjadi pusat tumpuan ekonomi semakin sesak dari tahun ke tahun. Dana desa yang digulirkan ke daerah pun tak mempan membendung arus urbanisasi.
Penulis, pemerhati hukum dan kemasyarakatan, lulusan Master of Science Malaya University
Komentar
()Muat lainnya