Mengenaskan Pelajar Ini Tewas di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pelajar tewas saat jumpa pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya KotaTasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu.
Ia menuturkan korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mendapatkan penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).
Hasil penyelidikan, kata Kapolres, berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
Adanya keterlibatan pelaku di bawah umur, kata Kapolres, maka pihaknya tidak bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18).
"Sementara enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," katanya.
Ia menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar, yang semula laporannya korban kecelakaan lalu lintas.
Polisi, kata dia, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pelajar tersebut yang ternyata bukan kecelakaan lalu lintas melainkan penganiayaan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, berikut barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya.
"Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diameter 7x3 dengan panjang satu meter, potongan bambu sudah hancur satu meter, tiga buah batu, dua buah batu warna putih, baju dan celana korban," katanya.
Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian menewaskan pelajar itu bermula ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu.
Ketika korban bersama temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, sampai akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.
"Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.
Tersangka usai menganiaya, kata Kapolres, langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban lagi menderita luka-luka.
"Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
- Tiga Seksi Tol IKN Belum Bertarif saat Difungsionalkan pada 2025
- Rapat Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025