Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengenaskan Pelajar Ini Tewas di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengenaskan Pelajar Ini Tewas di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Doc: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
Ket. Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pelajar tewas saat jumpa pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu.

Ia menuturkan korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mendapatkan penganiayaan sampai meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).

Hasil penyelidikan, kata Kapolres, berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya masih di bawah umur.

Adanya keterlibatan pelaku di bawah umur, kata Kapolres, maka pihaknya tidak bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18).

"Sementara enam tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," katanya.

Ia menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar, yang semula laporannya korban kecelakaan lalu lintas.

Polisi, kata dia, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pelajar tersebut yang ternyata bukan kecelakaan lalu lintas melainkan penganiayaan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, berikut barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya.

"Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diameter 7x3 dengan panjang satu meter, potongan bambu sudah hancur satu meter, tiga buah batu, dua buah batu warna putih, baju dan celana korban," katanya.

Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian menewaskan pelajar itu bermula ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu.

Ketika korban bersama temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, sampai akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.

"Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.

Tersangka usai menganiaya, kata Kapolres, langsung pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban lagi menderita luka-luka.

"Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.