Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Financial Planning

Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PG juga telah melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Nomor 169/ Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari Bank JT kepada JTII.

PG menyebutkan, dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan JTII. Akad pun dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada JTII atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak JTII menagih PG secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang PG yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. PG menjelaskan, sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, PG mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak JT.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top